Jumat, 22 November 2024

Angka Pernikahan Dini di Jatim Tinggi, Gubernur Terbitkan SE Pencegahan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayah setempat masih cukup tinggi.

Andriyanto mengatakan, merujuk pada data yang ia peroleh dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 ada sebanyak 9.453 kasus pernikahan di bawah umur. Angka itu setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.

Secara persentase, kata Andriyanto, mengalami peningkatan dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen. Namun menurut jumlah justru mengalami penurunan. Pada 2019 angka pernikahan dini di Jatim sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 angka perkawinan yang tercatat di Pengadilan Agama.

Andriyanto mengaku terus melakukan upaya menekan angka pernikahan dini. Surat Edaran Gubernur Jatim tentang pencegahan perkawinan anak pun sudah ditandatangani per 18 Januari 2021. Diharapkan ini akan menjadi salah satu langkah Pemprov Jatim menekan angka pernikahan dini.

“Diharapkan supaya Bupati dan Wali Kota itu bisa melakukan langkah-langkah yang seperti di dalam surat edaran tersebut, terutama dalam rangka penurunan perkawinan anak,” ujar Andriyanto, Kamis (21/1/2021).

Menurut surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 itu, terdapat enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota. Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/ kepala desa, ketua rukun tetangga (RT), hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.

Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

“Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

“Tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak,” kata dia.

Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Ini bertujuan agar calon pengantin mendapat ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.

Terakhir yaitu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Lalu diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala Desa/Lurah, Camat, sampai bupati/wali kota.

“Surat Edaran tersebut dalam keterangannya menyebutkan bahwa anak itu perlu kita lindungi. Anak juga perlu kita penuhi haknya, dan pada akhirnya perlu kita tingkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur. Karena itu perlu dilakukan pencegahan,” katanya. (bid/ang/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs