Sabtu, 23 November 2024

Amnesty Indonesia Minta Perbaikan Kondisi Penjara di Indonesia

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Dewasa Kelas I A Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. Foto: Antara

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia meminta agar kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 napi dapat menjadi momentum perbaikan kondisi penjara di seluruh Indonesia.

“Kami turut berdukacita pada keluarga korban, ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Apalagi, menurut Usman, para tahanan dan narapidana menempati lapas yang kelebihan kapasitas.

“Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan,” ungkap Usman.

Menurut Usman, semua tahanan dan narapidana berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.

“Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” tambah Usman.

Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah tersebut adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika.

Pemerintah, menurut Usman, dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada ‘over’ kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan, bahkan nyawa tahanan, terutama pada masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Usman seperti yang dilansir Antara.

Pemerintah diminta bertanggung jawab dan segera mengusut apa penyebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.

Pada 8 September 2021, sekitar pukul 01.45 WIB terjadi kebakaran di Blok C 2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, yang diduga karena korsleting listrik akibat tak adanya perawatan instalasi listrik.

Kebakaran tersebut menewaskan 41 warga binaan dan delapan orang lainnya dirawat akibat luka-luka. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lapas tersebut over kapasitas hingga 400 persen.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs