Jumat, 22 November 2024

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis: Salah Satu Penganiaya Nurhadi Diduga Menantu Angin Prayitno Aji

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Fatkhul Khoir Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis saat mendampingi Nurhadi Jurnalis Tempo (kanan) di Mapolda Jatim, Selasa (30/3/2021). Foto: Istimewa

Nurhadi Jurnalis Tempo korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik diperiksa selama tiga jam di Direskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021).

Fatkhul Khoir Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendampingi Nurhadi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.

Menurut Fatkhul Khoir yang merupakan perwakilan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di dalam aliansi itu menyatakan, ada fakta baru tentang terduga pelaku penganiaya Nurhadi.

“Tadi ada keterangan tambahan yang disampaikan, salah satu terduga pelaku, adalah menantu Angin Prayitno Aji. Dia juga polisi. Kalau tidak salah pangkatnya AKP dan bertugas di Kalimantan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Angin Prayitno Aji adalah Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak yang diselidiki KPK.

Sabtu (27/30/2021) malam lalu, saat Nurhadi mengalami penganiyaan, Angin desa menggelar resepsi pernikahan anaknya yang menikah dengan anak Kombes Pol Achmad Yani Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Fatkhul Khoir mengatakan, menantu Angin itu menjabat sebagai Kasatlantas di salah satu kesatuan Polri di Kalimantan. Soal perannya dalam kasus penganiyaan itu seperti apa? Dia serahkan kepada polisi.

“Perannya seperti apa saya kira masih didalami lebih jauh,” katanya di sela pendampingan Nurhadi saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Sebenarnya Nurhadi sudah sempat menjalani pemeriksaan Senin (29/3/2021) kemarin. Pemeriksaan kali ini, kata Fatkhul Khoir, adalah pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Sampai pukul 17.00 WIB tadi, dia bilang bahwa proses pemeriksaan tambahan itu belum tuntas. Dia pun mengajukan penundaan pemeriksaan agar dilanjutkan keesokan harinya

“Pemeriksaan hari ini, fokusnya mendalami peran dari aktor-aktor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Mas Nurhadi,” ujarnya. “Ya, kami ajukan penundaan pemeriksaan.”

Alasannya, kondisi Nurhadi sebagai korban, yang sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan penganiyaan ke SPKT Minggu (28/3/2021) lalu, kemudian pra rekonstruksi Senin kemarin, sudah kelelahan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs