Jumat, 22 November 2024

Alasan Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI Terbukti Negatif Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari, mengumumkan status hukum Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi.

Firli menjelaskan kronologis penjemputan paksa tersangka karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari Jumat (24/9/2021).

Azis beralasan, tidak bisa hadir ke Kantor KPK, karena sedang menjalani isolasi mandiri sesudah kontak dengan orang yang positif Covid-19.

KPK yang tidak percaya begitu saja dengan alasan itu, langsung bergerak mencari keberadaan Azis.

Tim yang dipimpin Karyoto Direktur Penyidikan KPK menemukan Azis di rumah pribadinya, kawasan Jakarta Selatan.

Sebelum membawa ke Gedung Merah Putih, tim medis yang dilibatkan KPK mengambil tes usap antigen. Hasilnya, politisi Partai Golkar tersebut negatif Covid-19.

Kemudian, begitu pengacaranya hadir, Tim KPK mengangkut Azis ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sesudah sekitar empat jam diperiksa di Lantai 2, Azis Syamsuddin keluar ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi oranye, borgol di tangan, dan langsung digiring ke ruang konferensi pers.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan Tim KPK, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK, untuk ‘mengamankan’ perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 yang sedang diusut.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Firli dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan yang disangkakan, Azis terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, KPK menahan Azis Syamsuddin selama 20 hari ke depan, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju bekas Penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021), Jaksa KPK menyebut Azis bersama Aliza Gunado mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sebagai pemberi suap.

Azis disebut memberikan uang Rp3 miliar dan 36 ribu Dollar AS kepada Robin untuk mengurus perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret namanya.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs