Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Stella Monica terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang curhat soal perawatan wajah di media sosial dari tuduhan apapun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” ujar Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, Selasa (14/12/2021).
Saat membacakan amar putusannya, Imam menyatakan bahwa tuduhan JPU bahwa Stella Monica melanggar Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti.
Hakim menilai bahwa apa yang disampaikan Stella Monica di media sosial soal wajahnya yang rusak setelah perawatan wajah itu terkategori keluhan, bukan merupakan upaya pencemaran nama baik.
Kepada Jaksa Penuntut Umum Imam menanyakan, apakah mereka akan melakukan banding? Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan kasus yang didakwakan kepada Stella itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dihadiri seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum Stella.
Setelah putusan itu Stella menangis bahagia di pelukan Enny, ibunya, yang selalu mendampingi Stella dalam persidangan yang berlangsung hampir satu tahun itu.
“Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Terima kasih untuk hakim pengadilan negeri Surabaya sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada klinik L’Viors,” ujar Stella setelah sidang.
Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, menghadapkan pengeras suara di mobil komando ke gedung PN Surabaya dan melakukan orasi.
Setelah sidang, Stella naik ke atas mobil komando untuk memberikan sambutan singkat. Dia menyatakan syukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani dan membebaskannya dari segala tuduhan.
Stella yang mengaku menjadi takut bermedia sosial setelah terjerat kasus ini berharap, di kemudian hari, tidak ada lagi Stella-Stella yang lain yang mengalami kriminalisasi seperti dirinya.
“Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya. Karena konsumen adalah raja. Saya berharap tidak ada Stella-Stella yang lain setelah ini,” katanya.(den)