Jumat, 22 November 2024

AJI Protes Kebocoran Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ahmad Zaimul Haq wartawan foto Surya saat mendapat vaksinasi di RSUD dr. Mohamad Soewandhie, Kamis (25/2/2021). Foto: Totok suarasurabaya.net

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memprotes bocornya data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19. Dalam keterangan tertulisnya, AJI mengkhawatirkan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sejak dilakukan vaksinasi tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021, telah beredar dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19. Data tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia. Dokumen tersebut beredar di publik, termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis,” tulis Sasmito Madrim Ketua AJI Indonesia dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (19/3/2021).

Meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, namun menurut Sasmito, pemerintah berkewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.

Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Sedangkan Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Atas dasar tersebut, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya untuk menghentikan peredaran dokumen tersebut yang sudah beredar di masyarakat. Data detail soal penerima vaksin, lanjutnya, cukup di dokumen internal kementerian.

“Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum,” lanjut Sasmito.

Kedua, mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya sebagai upaya tindak lanjut.

Ketiga, segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas.

“Keempat, mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis,” tulisnya. (tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs