Jumat, 22 November 2024

Advokat Hotma Sitompul Bantah Terima Rp3 Miliar Terkait Juliari

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Juliari P Batubara mantan Menteri Sosial meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Antara

Advokat Hotma Sitompul membantah menerima Rp3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.

“Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima,” kata Hotma saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hotma menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara mantan Menteri Sosial yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko Santoso pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 dan Adi Wahyono Kabiro Umum Kemensos menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari. Atas perintah Juliari, diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Hotma mengaku dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan,” ungkap Hotma.

Hotma mengaku kenal dengan Adi Wahyono Kabiro Umum Kemensos.

“Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang,” kata Hotma.

Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma​​​​​, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.

“Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung,” kata Hotma.

Hotma pun menyebut Juliari tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono.

Untuk menindaklanjuti pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari tetapi hanya berhasil menemui Adi.

“Saya sampaikan kalau sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung,” ungkap Hotma.

Hotma pun menyebut honor untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.

“Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020,” kata Hotma.

Sebelumnya, dalam persidangan PPK pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari Batubara.

“Kemudian Rp3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan,” kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.

Dalam sidang pada tanggal 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

“Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kami perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko karena Joko yang mengumpulkan uang,” kata Adi.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs