Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Suharno hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan MRS gugur karena sidang pokok perkaranya sudah masuk di pengadilan.
Sidang pokok perkara MRS adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tegas Suharno di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Kata Suharno, sidang perkara pokok MRS sudah berlangsung pada Selasa 16 Maret 2021 karena majelis hakim sudah membuka persidangan.
“Maka biaya dibebankan pemohon sejumlah nihil,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya gugatan MRS ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan obyek penangkapan dan penahanan.
“Terdapat kesalahan formil fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” ujar Kamil Pasha kuasa hukum MRS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Sekadar diketahui, sidang perdana PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) berupa pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditunda. Penundaan dilakukan karena audio dan sinyal buruk.(faz/iss)