Sabtu, 23 November 2024

7.658 Warga Binaan Rutan/Lapas di Jatim Bebas karena Asimilasi dan Integrasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Penjara. Foto: Ilustrasi/Grafis suarasurabaya.net

Sejak Januari lalu, sudah ada 7.658 warga binaan lapas/rutan di wilayah Kanwil Kemenkumham Jatim yang bebas setelah mendapat asimilasi dan integrasi di rumah selama pandemi Covid-19.

Program asimilasi dan integrasi di rumah terhadap warga binaan lapas/rutan dilakukan untuk mengurangi dampak overkapasitas di lapas/rutan yang sudah mencapai 109 persen.

Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim mengakui, kelebihan kapasitas itu masalah klasik. Diperparah dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.

“Kalau lapas terlalu penuh, pagebluk semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin menjaga physical distancing,” ujar Krismono dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Untuk itulah Kemenkum Jatim mempercepat vaksinasi serta menjalankan kedua program itu sesuai kebijakan Permenkumham 24/2021 tentang Perubahan Permenkumham 32/2020.

Peraturan itu mengatur tata cara dan syarat Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai 31 Desember 2021.

“Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial. Tetapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukannya di rumah,” kata Krismono.

Hak asimilasi dan integrasi itu juga tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan, serta keluarga atau penjamin yang jelas.

Tidak itu, pihak lapas/ rutan akan menggandeng balai pemasyarakatan (bapas) untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi/integrasi atau tidak,” katanya.

Meski ketat, Krismono menegaskan, seluruh pelayanan itu gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap agar bisa segera melaporkan kepada kanwil.

“Akan segera kami tindak lanjuti bila ada penyimpangan. Jangan ragu melapor kepada kami,” ujarnya.

Sampai saat ini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas maupun rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi,” urainya.

Dari jumlah itu, dia mengakui, ada 38 orang orang melakukan pelanggaran tata tertib. Sebanyak 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.

“Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen saja,” kata Krismono.

Meski begitu, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak memberi toleransi atas pelanggaran itu. Sesuai instruksi Menkumham, kata Krismono, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell. Hak-haknya akan dicabut sampai eksperasi waktu bebasnya.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs