Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu, 33 orang nelayan perwakilan berbagai daerah di Jatim bertolak ke Jakarta.
Tuntutannya tetap sama, meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) segera dicabut.
Wardan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan mengatakan, PP 85/2021 yang disahkan 19 Agustus lalu memberatkan para nelayan.
Sebabnya, PP yang menggantikan pemberlakuan PP 75/2015 itu menerapkan PNBP untuk kapal nelayan di atas 5 gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT.
Hasilnya, para nelayan dengan kapal kecil (tidak sampai 30 GT), yang tadinya tidak dibebani PNBP senilai Rp268.000 per GT, sekarang terbebani tarif tersebut.
Tidak hanya itu, para nelayan juga harus membayar Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) sebesar 5 persen, juga biaya pra produksi sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenai Rp1.250.000 per GT.
“Kapal saya 30 GT. Kalau dihitung semua, setiap tahun saya harus bayar Rp60 juta. Belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat,” ujarnya di Kantor NasDem Jatim, Senin (25/10/2021).
Di Pamekasan, kata dia, ada 90 ribu nelayan kecil dengan berbagai organisasi selain HNSI yang juga mengeluhkan tentang aturan baru tentang PNBP dari pemerintah pusat ini.
Seperti yang dikeluhkan Aska, nelayan perwakilan Jember yang turut berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan keluhan dan tuntutan mereka kepada pemerintah.
Dia mengatakan, kondisi nelayan di Jember akhir-akhir ini jadi tidak menentu. Ditambah lagi dengan faktor anomali cuaca yang tidak bersahabat dan hasil tangkapan ikan yang tidak maksimal selama dua tahun terakhir.
“Nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah melaut. Kalau dibebani lahi dengan PP 85, kami akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini ada hasil yang bagus,” ujarnya.
Sebelum bertolak ke Jakarta, sebanyak 33 nelayan perwakilan berbagai daerah ini menghadiri pernyataan sikap DPW NasDem Jatim yang sama dengan tuntutan mereka.
Sri Sajekti Sudjunadi Ketua DPW NasDem Jatim menegaskan, sikap DPW NasDem tidak hanya berdasarkan keberatan para nelayan yang disampaikan Fraksi NasDem DPRD Pamekasan.
DPW NasDem melakukan penelaahan atas perubahan aturan dari PP 75/2015 menjadi PP 85/2021. Menurut perempuan yang akrab disapa Jeannette itu, penerapannya memang tidak tepat.
“Apalagi saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pascabadai pandemi Covid-19. Kemarin bantuan sosial diturunkan. Kok, sekarang malah lahir aturan yang membebani masyakarat,” ujarnya.
Sebab itulah DPW NasDem Jatim memfasilitasi 33 nelayan ini berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para Anggota Fraksi NasDem di DPR RI.
Puluhan nelayan yang berangkat bersama NasDem itu merupakan perwakilan dari berbagai daerah. Baik dari Pamekasan, Pacitan, Trenggalek, Jember, Lamongan, Gresik, Situbondo, Malang, dan Surabaya.
“Kami sempat punya dua opsi. Pertama, fraksi kami yang meneruskan aspirasi nelayan ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Atau opsi kedua, memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta,” ujar Jeanette.
Opsi kedua dipilih, kata Jeannette, karena itu akan menjadi bagian dari sikap DPW NasDem Jatim untuk turut mengawal aspirasi nelayan, dan memastikan mereka tidak berjuang sendirian.
Para nelayan dan sejumlah perwakilan NasDem Jatim itu berangkat menumpang satu bis dari Kantor DPW NasDem Jatim di Jalan Arjuna Surabaya.(den/rst)