Valentina Gintings Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, masih ada perempuan yang membenarkan tindakan suami memukul istri bila istri tidak melakukan kewajibannya.
Kondisi semacam itu, dipaparkannya berdasar Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI).
“Salah satu pertanyaan di survei tersebut, apakah setuju seorang suami dibenarkan memukul istrinya karena keadaan tertentu,” kata Valentina dalam webinar bertajuk “Perempuan, Berani Bicara” Selasa (9/3/2021)
Hasilnya, kata dia, 32 persen perempuan usia 15 – 64 tahun menyatakan setuju bila suami memukul istri karena satu dari lima alasan. Sementara 17 persen laki-laki menyatakan setuju pada hal tersebut.
“Terbayang tidak bahwa masih ada perempuan yang membenarkan suami untuk memukul istri karena lima alasan itu. Kami tanya ke laki-laki, 17 persen pun setuju,” katanya dilansir Antara.
Alasan yang dimaksud dalam survei tersebut, kata dia, yang teratas adalah bila istri menelantarkan anak, kemudian berturut-turut hingga persentase terendah yakni pergi tanpa pamit, menolak hubungan seksual, membantah suami dan menghanguskan masakan.
Kementerian PPPA, katanya, terus berusaha menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan Indonesia.
Hal ini sesuai dengan arahan Joko Widodo Presiden, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan persentase anak yang bekerja dan pencegahan perkawinan anak.(ant/dfn/ipg)