Sabtu, 23 November 2024

265 Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi, pasien Covid-19. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkatkan kematian. Selain pasien yang meninggal selama perawatan di rumah sakit, banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri.

Dikutip dari LaporCovid19 yang dipantau suarasurabaya.net, Sabtu (3/7/2021), ditemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Data itu diambil dari media sosial Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.

Ratusan pasien isoman itu meninggal saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit. Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021 .

Fenomena ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak.

Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri.

Sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.

Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar rumah sakit adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.

Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di dua belas kota/kabupaten.

Tabel rincian jumlah kematian per provinsi terkait dapat diakses di sini.

Jumlah itu tentu belum mewakili kondisi sesungguhnya di komunitas, karena tidak semua orang melaporkannya ke media sosial, atau diberitakan media massa.

“Kami mengkhawatirkan, hal ini merupakan fenomena puncak gunung es dan harus segera diantisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa di luar fasilitas kesehatan. Selain memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan, harus ada pembatasan mobilitas secara ketat untuk mencegah terus melonjaknya laju penularan kasus yang akan meningkatkan risiko kematian,” tulis Tim LaporCovid-19 di situsnya.

Mereka menambahkan, “kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs