Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton,” kata Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Kapolri menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba, kerja sama Polri dan Drug Enforcement Administration (DEA).
“Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan,” jelas Kapolri dilansir Antara.
Pihaknya menambahkan, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun dan dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Dalam jumpa pers itu hadir pula Sri Mulyani Menteri Keuangan, Herman Heri Ketua Komisi III DPR RI, Petrus Reinhard Golose Kepala BNN RI, Dirjen Bea dan Cukai, Irjen Polisi Reinhard Silitonga Dirjen Lapas Kemenkumham dan Brian Barger Country Attache of Indonesia DEA.(ant/dfn)