Selama dua minggu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya tercatat 2.288 orang pelanggar telah ditindak sanksi denda sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2020.
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya bilang, dari nilai denda Rp150 ribu per pelanggar yang sudah terbayar senilai Rp183 juta, sedangkan yang belum membayar Rp154.200.000.
Sementara untuk pelanggar tempat usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 39 usaha dengan denda rata-rata Rp500 ribu sudah terbayarkan Rp10 juta dan belum membayar Rp9,5 juta.
Menurut Eddy bagi yang belum membayar denda, maka belum bisa mengambil KTP yang disita petugas.
Eddy mengatakan, dari evaluasi jenis pelanggaran selama PPKM masih didominasi tidak memakai masker sebesar 2.288, kemudian pelanggaran berkerumun 135 orang, tempat usaha tidak menyediakan cuci tangan 64, melebihi batas jam malam 74, dan tempat makan melebihi pengunjung 25 persen 54 pelanggaran.
Eddy mengatakan, PPKM tahap kedua yang dimulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 bakal ditentukan hari ini oleh Pemprov Jatim. Dia mengatakan, dalam PPKM jilid II akan diterapkan pengawasan lebih ketat lagi.(bid/iss/ipg)