Jumat, 22 November 2024

115 Travel Gelap yang Diamankan Polda Metro Pasang Tarif Lebih dan Penumpang Tanpa Test Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Beberapa minibus diamankan Ditlantas Polda Metro yang digunakan untuk mudik lebaran 2021. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, selama dua hari, mulai dari tanggal 27 dan 28 April 2021, Direktorat lalin berhasil mengamankan 115 travel gelap yang akan membawa penumpang mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Lampung.

“Selasa dan Rabu kemarin hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 115 kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung,” ujar Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Menurut Sambodo, kegiatan penindakan ini dilaksanakan dengan hunting system (mencari), artinya melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol mau pun jalur tikus yang ditengarai sudah sering dilewati oleh para travel gelap ini. Termasuk melakukan patroli lewat Siber atau internet.

“Dan juga kami melaksanakan patroli siber untuk melihat meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial baik Facebook, Instagram dan sebagainya,” jelasnya.

Dari 115 kendaraan minibus dan perorangan ini, kata dia, dilakukan penilangan.

“Dari kegiatan selama dua hari tersebut kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang,” tegasnya.

Menurut Sambodo, yang ditindak tidak hanya hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya.

“Ada kendaraan plat kuning dia punya izin angkut angkutan orang tetapi ijinnya bukan ngangkut dari Jakarta. Misalnya Bandung-Cilacap, Bandung-Cirebon tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Itu juga melanggar pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kendaraan seperti itu juga termasuk bagian dari yang kami laksanakan penindakan,” jelasnya.

Modus operandinya, kata Sambodo, mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Sebagai contoh Jakarta-Cilacap mereka patok Rp300 ribu sampai Rp350 ribu, padahal biasanya Rp200 ribu. Ke Lampung antara Rp350 ribu sampai Rp400 ribu, padahal normalnya hanya Rp300 ribu. Selain itu, mereka juga tidak mensyaratkan penumpang menyertakan surat bebas Covid-19.

Sambodo mengatakan, para pengemudi tersebut dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dia menjelaskan, untuk para penumpang yang menggunakan travel gelap tersebut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya diantar kembali ke asal mereka naik atau ke terminal.

“Ketika ditangkap atau diamankan, beberapa travel gelap ini hampir semuanya memang ada penumpangnya. Nah kepada penumpangnya, kami berikan pilihan apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke Terminal,” kata Sambodo.

“Tadi pagi sudah ada beberapa orang yang dengan menggunakan bus polisi kami antar ke Terminal Kampung Rambutan dan ada yang kami antar ke Terminal Kalideres,” imbuhnya.

Kata Sambodo, upaya yang dilakukan Polri ini adalah sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa Ditlantas Polda Metro jaya serius untuk melakukan penyekatan-penyekatan mudik. Dan Polri akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba mengoperasionalkan tanpa izin ini. (faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs