Sejumlah siswa dan alumni yang berada di dalam SMA SPI Kota Batu menjalani asesmen atau penilaian psikologi oleh tim ahli dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
MD Furqon Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu merinci, ada 107 siswa yang diasesmen bergiliran, mulai Senin (14/6/2021) sampai Jumat (18/6/2021) kemarin.
“Saat ini sedang menunggu hasil penilaian itu,” kata Furqon ketika dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (19/6/2021).
Furqon menjelaskan, dari 107 anak, sebanyak 80 anak di antaranya merupakan siswa aktif, sedangkan 27 anak lainnya merupakan alumni yang masih bekerja di Sekolah SPI.
Asesmen itu dilakukan demi menguatkan data tim penyidik Polda Jatim atas laporan dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan oleh JE Pendiri Sekolah SPI kepada belasan siswanya.
“Dari asesmen ini akan diketahui kondisi sesungguhnya yang dialami anak-anak yang berada di dalam Sekolah SPI, terutama secara psikologis,” kata Furqon. Dia menambahkan, dalam asesmen psikologi tersebut ada tes tulis, menggambar, sampai wawancara.
Asesmen ditangani secara langsung oleh tim ahli psikologi Himpsi di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Batu, Dinsos Pemprov Jatim.
Menurut Furqon, asesmen itu memang diminta oleh pihak Polda Jatim atas rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai tambahan data pendukung tim penyidik untuk mengetahui kondisi psikis siswa dan alumni yang masih berada di SMA SPI.
“Diharapkan, hasil asesmen ini bisa menguatkan data dugaan kekerasan sehingga bisa memberikan masukan untuk penyidik dalam memutuskan hasil perkara,” kata Furqon.
Sebelumnya, Sabtu (29/5/2021) lalu Komnas PA mendampingi terduga korban melaporkan JE Pendiri Sekolah SPI ke Polda Jatim atas tuduhan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi ekonomi terhadap siswa SPI dalam kurun waktu 2009 hingga 2020.
Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum JE membantah segala pernyataan yang terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI.
Recky mengimbau seluruh pihak agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.
Pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ton/den)