Minggu, 23 Februari 2025

Yusril Usulkan Pemerintah Lebih Baik Terbitkan Perppu Komperhensif atasi Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra. mantan Menteri Hukum dan HAM. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penanganan Covid-19.

Ini ditegaskan Yusril karena Pemerintah rencananya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Wong Pemerintah mau bikin PP pelaksanaan UU Karantina Kesehatan. Saya sendiri sebulan yang lalu usulkan Pemerintah terbitkan Perpu komprehensif atasi Covid,” ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Senin (30/3/2020).

Yusril menilai, kalau yang dikeluarkan itu PP, maka kebijakan tersebut akan bertabrakan antara pusat dengan daerah, maupun daerah dengan daerah.

“Hemat saya, kalau PP pelaksanaan UU Karantina Kesehatan, tabrakan antara kebijakan pusat dengan daerah, antara daerah dengan daerah akan terjadi. Repot deh,” tegasnya.

Menurut Yusril, kewenangan penanganan wabah terhadap Covid-19 harus diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan tetap berkoordinasi dengan daerah-daerah. Lembaga apa yang dibentuk untuk menangani Covid, serta sumber pembiayaannya.

Kata dia, kewenangan menyatakan darurat, nasional maupun daerah ada di tangan pusat.(faz/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs