Jumat, 22 November 2024

YLKI : Karantina Wilayah Suatu Keharusan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, wabah virus corona atau Covid-19 makin masif, bahkan bukan hanya di Jakarta dan Jabodetabek saja yang menjadi zona merah, tetapi sudah merangsek ke 27 provinsi di Indonesia.

Artinya, persebaran Covid-19 sudah melingkupi skala nasional. Tercatat, data pasien pasitif Covid-19 mencapai 1.155 orang, korban meninggal 102 orang, dan sembuh 59 orang. Jumlah pasien positif diduga kuat jauh lebih banyak, potensi angka dark number yang sangat tinggi.‎

Kata Tulus, upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah sejatinya sudah benar, seperti bekerja di rumah, tetap tinggal di rumah, jaga jarak, jaga kesehatan, sering cuci tangan, dan lainnya. Namun faktanya kepatuhan masyarakat terhadap himbauan ini masih lemah.

“Akibatnya persebaran Covid-19 makin eskalatif. Apalagi kini makin banyak warga kota, khususnya Jabodetabek, yang migrasi alias pulang kampung, dengan alasan di kota sudah tidak ada pekerjaan, tidak ada income,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).

Kata dia, banyaknya migrasi ke kampung halaman berpotensi besar untuk menyebarluaskan virus di daerahnya. Merespon fenomena ini, banyak daerah memberlakukan ODP bagi pemudik, dan diisolasi 14 hari. Bahkan beberapa kota, seperti Kota Tegal, bahkan Papua, melakukan lockdown untuk daerahnya.

“Ini langkah antisipatif yang sangat bagus untuk memutus mata rantai persebaran, agar tidak mengokupasi daerahnya,” kata Tulus.

Oleh karena itu, menurut Tulus, hal yang sangat mendesak adalah pemerintah pusat membebaskan setiap pimpinan daerah untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown. Apalagi untuk Jakarta dan Bodetabek, karantina wilayah adalah suatu keharusan.

“Mengingat Jakarta dan Bodetabek adalah zona merah, terutama Kota Jakarta,” tegasnya.

Kata dia, Pemerintah Pusat seharusnya membebaskan dan bahkan mendorong agar Jabodetabek segera dikarantina. Jika tidak dikarantina, sebatas himbauan, bukan hanya warga Jakarta dan sekitarnya yang makin banyak terinfeksi, tetapi akan menyebar seluruh Indonesia. Mengingat akan makin banyak warga Jakarta bermigrasi ke daerah, untuk mudik.

Kata Tulus, jika tidak dilakukan karantina wilayah (lockdown), maka yang sangat dikhawatirkan adalah :

1. Persebaran Covid-19 akan makin meluas, bukan hanya di Jakarta tapi seluruh Indonesia. Mengingat Jakarta dan Bodetabek adalah epicentrum nasional. Tak cukup hanya himbauan tapi perlu kebijakan yang tegas, dan bahkan perlu sanksi.

2. Sistem kesehatan nasional akan semakin kedodoran, karena tak mampu menampung lonjakan pasien. Apalagi sudah banyak tenaga medis bertumbangan karena terinfeksi Covid-19, 7 (tujuh) orang dokter pun wafat karenanya.

3. Sudah banyak kasus pasien Covid-19 meninggal dunia di tengah jalan, bahkan saat di ambulance karena ditolak rumah sakit dikarenakan rumah sakit rujukan tak mampu lagi menampung tingginya pasien Covid-19. Bahkan efeknya banyak pasien dan calon pasien non Covid-19 yang terbengkalai dan akhirnya meninggal dunia, karena tenaga medis di rumah sakit energinya terkuras untuk menghandle pasien Covid-19.

4. Keberadaan tenaga medis juga makin tersudutkan manakala ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) makin terbatas dan tenaga medis tak mungkin merawat pasien Covid-19 tanpa dilindungi dengan APD yang standar, bukan jas hujan. Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya bisa menularkan ke pasien lain, menularkan ke keluarganya, dan tidak bisa menolong pasien. Akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung, makin eskalatif.

Tulus menjelaskan, karantina wilayah (lockdown) memang pilihan sulit dan bahkan pahit. Tetapi jika tidak dilakukan lockdown, dampak ekonominya pun jauh akan lebih pahit. Jika pemerintah kesulitan dana untuk melakukan karantina wilayah, maka pemerintah bisa merealokasikan dana pembangunan infrastruktur.

“Stop dulu pembangunan infrastruktur pada 2020 ini. Bahkan wacana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru pun layak distop dulu, dan dananya bisa digunakan untuk pengendalian Covid-19,” jelas Tulus.

Jika karantina wikayah dilakukan, kata dia, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan, dengan memberikan kompensasi baik secara langsung seperti subsidi (jaring pengaman sosial), dan atau menurunkan/menghapuskan beberapa tarif pelayanan publik, seperti listrik, PDAM, dan lainnya. Juga cicilan pada perbankan/lembaga keuangan, pun perlu ditangguhkan.

Tulus mengatakan, karantina wilayah memang bukan instrumen tunggal untuk menghentikan persebaran wabah Covid-19. Masih diperlukan kepatuhan yang tinggi dari masyarakat. Untuk mendorong kepatuhan ini, maka perlu upaya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH).

Guna mengefektifkan kebijakan ini, selain mengefektifkan APH, tidak kalah pentingnya adalah melibatkan kalangan masyarakat sipil baik ormas keagamaan, LSM, tokoh masyarakat, bahkan tokoh generasi milenial. Mengingat generasi milenial inilah yang faktanya susah diatur untuk tetap tinggal di rumah dan jaga jarak. Akibatnya kelompok ini menjadi media penularan yang efektif untuk keluarga dan kelompok masyarakat.

Menurut Tulus, masyarakat perlu kebijakan yang tegas dari pemerintah dalam pengendalian Covid-19.

“Harus diingat, sudah dua mingguan masyarakat ter- “lockdown”, tidak bisa bekerja, dan akibatnya income nihil. Akan berapa minggu lagi masyarakat harus disandera seperti ini? Apalagi sejengkal lagi memasuki bulan Ramadhan, dan Idul Fitri. Masyarakat sudah merindukan berpuasa Ramadhan dan Idul Fitri tanpa gangguan Covid-19. Segera wujudkan karantina wilayah untuk menghentikan persebaran Covid-19!,” pungkas Tulus. (faz/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs