Jumat, 22 November 2024

Wisatawan Menuju Bali dengan Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Petugas protokol kesehatan memindai barcode e-HAC (Health Alert Card) para pelancong di tengah wabah Covid-19 sebelum mengarah ke tempat pengambilan bagasi di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (3/12/2020). Foto: Antara

Wisatawan yang akan menuju Bali menggunakan transportasi udara, wajib menyertakan hasil tes swab PCR negatif terhitung mulai Sabtu, 19 Desember 2020. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih tinggi.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Taufan Humas Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai kepada Radio Suara Surabaya mengatakan, hasil swab PCR berlaku paling lama H-7 sejak pemeriksaan. Aturan ini mengalami perubahan dari isi surat edaran sebelumnya yang menyebut masa berlaku PCR Swab paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat itu disebutkan H-2, barusan saya dapat informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Bali agar tidak H-2, tapi H-7 pemeriksaan. Kan ada yang hasilnya keluar sehari, dua hari, jadi dihitungnya sejak periksa biar 7 harinya aman,” kata Taufan pada Kamis (17/12/2020).

Sehingga, jika aturan swab PCR berlaku mulai tanggal 19 Desember, maka bagi wisatawan yang ingin berpergian pada tanggal 19 atau setelahnya, harus periksa swab pada minimal pada H-7 sebelum keberangkatan atau mulai tanggal 12 Desember.

“19 Desember itu kan hari Sabtu, kalau tanggal 19 tiba di Bali berarti SK Negatif Covid-19 swab PCR maksimal tanggal 12, bukan tanggal 10 atau sebelas, jadi dihitung 7 hari ke belakang,” tambahnya.

Swab PCR hanya diwajibkan bagi penumpang diatas 12 tahun, sedangkan 12 tahun kebawah tidak diwajibkan tes swab PCR.

Sedangkan bagi calon penumpang yang tidak ada layanan kesehatan swab PCR di daerah asal, pihak Bandara Ngurah Rai akan menyediakan Rapid Test Antigen di bagian kedatangan. Taufan menyebut, biaya yang dikenakan tidak lebih dari Rp250 ribu.

Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa yang bisa melakukan tes rapid antigen di Bandara Ngurah Rai hanya penumpang yang daerah asal keberangakatannya tidak ada layanan tes swab PCR.

“Sebenarnya pengecekan ini diawali di bandara asal. Petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bandara asal, wajib mengecek dokumen termasuk surat kesehatan. Pastikan petugas KKP asal tahu, daerah itu ada PCR apa engga,” ujarnya.

“Kalau sampai Bali dicek, benar daerah asalnya tidak ada tes swab PCR, sampai Bali akan diarahkan ke Rapid Test Antigen. Tadi Sekda Provinsi Bali menyampaikan Rapid Test Antigen Rp250 ribu, tidak lebih dari itu,” papar Taufan.

Jika penumpang berangkat ke daerah lain dari Bandara Ngurah Rai, maka syarat surat kesehatan tergantung aturan daerah yang dituju

“Misal kayak Jakarta sudah menerapkan Rapid Test Antigen, nah kalau dari Bali ya harus Rapid Test Antigen. Kalau ke Surabaya, Surabaya tidak menerapkan Rapid Test Antigen, dari Bali tidak perlu Rapid Test Antigen,” jelasnya.

Untuk itu, Taufan melanjutkan, calon penumpang hanya mengetahui syarat dokumen kesehatan yang perlu dipenuhi berdasarkan aturan yang berlaku di daerah yang dituju.(tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs