Jumat, 22 November 2024

Wawan Adik Ratu Atut Hadapi Vonis Kasus Korupsi Alkes dan TPPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokumen. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto: Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/7/2020) hari ini, mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Kali ini, Wawan menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012.

Selain itu, adik Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten tersebut juga bakal divonis atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa meyakini Wawan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama Dadang Prijatna staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) dan Mamak Jamaksari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan yang sudah lebih dulu divonis bersalah.

Dalam perkara itu, Wawan dinilai merugikan keuangan negara Rp 94,3 miliar, dengan rincian Rp79,7 miliar dari pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten, dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 sebanyak Rp14,5 miliar.

Kemudian, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 sampai 21 Oktober 2010 diduga melakukan pencucian uang sebanyak Rp 100.731.456.119.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan, tanah, bangunan dan membiayai Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan sekitar Rp 1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur sebelumnya. Wawan diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109 miliar.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat, Wawan melakukan pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri atau perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs