Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Adik Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten tersebut terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Ni Made Sudani Ketua Majelis Hakim, Kamis (16/7/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tapi, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis Wawan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara itu, Wawan dinilai merugikan keuangan negara Rp 94,3 miliar, dengan rincian Rp79,7 miliar dari pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten, dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 sebanyak Rp14,5 miliar.(rid/iss)