Warga Rungkut Menanggal, Surabaya, menutup jalan di wilayahnya mulai Minggu (5/4/2020) sampai waktu yang belum ditentukan.
Agus Turkhan Wakil Sekretaris LPMK Rungkut Menanggal mengatakan bahwa latar belakang penutupan jalur ini adalah keresahan warga atas bertambahnya kasus Covid-19 di Surabaya. Awalnya, warga membuat rapat di RT masing-masing untuk melakukan isolasi di wilayah masing-masing dan screening saat masuk wilayah masing-masing. Tapi ternyata hal ini belum bisa membuat warga tenang karena jalur Rungkut Menanggal sangat padat. Akhirnya warga berkoordinasi dengan RW.
“Penutupan akhirnya disetujui oleh seluruh RW, lurah, dan camat. Sebagai mitra RT, RW, dan kecamatan, LPMK memfasilitasi apa yang jadi kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya.
Agus meminta maaf kepada pengguna jalan mengenai ketidaknyamanan yang ada, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lainnya. “Bukan berarti dengan ditutupnya jalur, segala aktivitas berhenti total. Karena ada akses lewat MERR, Berbek Industri, dan Rungkut Industri, yang sampai saat ini juga masih bisa dilewati,” kata Agus.
Saat dikonfirmasi, M. Fikser Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya tidak membenarkan atau pun melarang tindakan warga yang melakukan penutupan jalan. Dia mengatakan akan membangun komunikasi dan memberikan pemahaman kepada warga Rungkut Menanggal agar melakukan sosialisasi sebelum menutup jalan.
“Sabar. Kami sudah membuat surat permohonan ke Kementerian Kesehatan agar mendapatkan rekomendasi PSBB. Pemerintah Kota tidak punya kewenangan untuk langsung melakukan apa pun. Harus mengikuti prosedur yang ada,” kata Fikser pada Minggu siang.
Pemerintah Kota, kata Fikser, juga berharap agar segera mendapat rekomendasi sehingga bisa konsentrasi bekerja menyelamatkan warga tanpa mengganggu aktivitas warga yang lain.
Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2020), Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melakukan screening kendaraan dan masyarakat yang akan masuk kota di 19 pintu masuk mulai Jumat (3/4/2020).
Sembilan belas pintu masuk tersebut antara lain di Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri)
Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar) .
Namun, sehari setelahnya, Jumat (3/4/2020), Pemerintah Kota Surabaya justru meralat sendiri pernyataannya dengan mengumumkan tidak ada penutupan akses ke pintu masuk ke Kota Pahlawan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam PP itu disebutkan bahwa pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri kesehatan. Kemudian, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Dalam Masa Wabah Covid-19 disebutkan bahwa surat permohonan berupa data-data dari pemerintah daerah atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dikaji terlebih dahulu oleh tim bentukan Menkes. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
“Kita tidak menutup jalan, jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh. Tapi ada akses-akses (jalan) yang tidak efektif itu kita coba tutup,” kata Fikser dalam siaran pers.
Misalnya ada salah satu wilayah kecamatan yang akses pintu masuk dan keluar jalannya bisa tiga sampai empat. Nah, dari keempat akses itu, kemudian dipangkas menjadi satu akses jalan utama.(iss/rst)