Sabtu, 23 November 2024

Warga Mojokerto Serahkan Buaya Muara Peliharaannya ke BKSDA Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengevakuasi buaya peliharaan warga Kota Mojokerto, Senin (24/8/2020). 

Warga Kota Mojokerto menyerahkan seekor buaya peliharaannya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Senin (24/8/2020).

Reptil tersebut dipelihara oleh seorang warga bernama Wariyanto (55) di Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Wariyati, diketahui sengaja membeli dan merawat buaya muara dengan nama latin Crocodylus porosus sejak berusia dua tahun hingga sepuluh tahun.

Fuad, reporter Maja FM melaporkan, penyerahan buaya peliharaan warga ini dilakukan pada Senin (24/08/2020) pagi. Petugas dari BKSDA di bantu petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto melakukan evakuasi secara langsung dari rumah pemilik.

Evakuasi kali ini berdasarkan laporan warga yang masuk ke link BKSDA Jatim. Diketahui warga mulai merasa resah dengan bertambahnya ukuran buaya muara yang saat ini mencapai kurang lebih dua meter tersebut.

Dodit Ari Guntoro Kepala Seksi Konservasi Wil III Surabaya, Bidang Wilayah II BB KSDA Jawa Timur menjelaskan, pihaknya memutuskan melakukan evakuasi usai melakukan pengecekkan kondisi satwa liar tersebut. Terlebih kondisi hewan tersebut tidak memiliki masalah dengan instansi lain.

“Teman-teman Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto cek kondisi di lapangan, ternyata kesejahteraan satwa ini kurang. Kondisi kandang juga tak memungkinkan untuk ukurannya, dan juga pemilik tidak memiliki izin terhadap pemeliharaan hewan yang tergolong dilindungi ini,” ungkapnya.

Dilain sisi, dia memperkirakan buaya muara ini sudah masuk usia 10 tahun yang sudah mendekati masa kawin.

“Kalau dilihat usia sudah mendekati masa kawin, katanya sering ngamuk. Jadi takut membahayakan pemilik dan warga sekitar, namanya satwa liar rawan tidak bisa dikendalikan,” ucapnya.

Selain itu, pemilik dengan sukarela menyerahkan buaya muara yang termasuk jenis hewan yang dilindungi tersebut. Berawal, pemilik tidak mengetahui jika satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang.

“Baru menyadari setelah temannya (dari PMI Kota Mojokerto) mengingatkan bahwa buaya muara termasuk jenis yang dilindungi. Sebelumnya sudah akan diserahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) Prigen, Pasuruan,” tambah Dodit.

Namun, lanjut Dodit dalam aturanya proses evakuasi harus dilakukan dengan Standart Operasional (SOP) BKSDA terlebih di tengah pandemi Covid-19. Sebelum proses evakuasi, petugas melakukan pengukuran panjang hewan, penentuan jenis kelamin, dan pemberian tanda khusus atau label khusus di bagian ekor untuk proses evakuasi.

“Kebetulan kandang buaya kita di Kutisari, Surabaya tidak memungkinkan ada tiga ekor di sana. Jadi kita titipkan ke Predator Fun Park di Batu, Malang untuk dilakukan rescue sementara,” jelasnya.

Dengan adanya gak teresebut, pihaknya meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara maupun merawat hewan yang dilindungi. Sebab akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang menyalahi aturan Permen LHK P106 tahun 2018 tersebut jika tidak memiliki izin maupun bersifat kooperatif.

“Kami BKSDA kan berusaha melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, untuk mengedukasi warga terkait aturan hewan atau tumbuhan yang dilindungi. Kalau ada yang tidak bisa diedukasi, otomatis akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti pihak berwajib,” tandasnya.(fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs