Maruf Amin Wakil Presiden mengatakan Vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia sejalan dengan Syariat Islam dan Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Apalagi, vaksin yang akan dipakai untuk mengatasi pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa tahap uji klinis.
Uji klinis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat, diadakan bersama negara-negara lain, dan ada yang dikembangkan sendiri.
Menurut Maruf, salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam dalam Maqashid Asy-Syariah memuat lima hal. Antara lain, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.
“Dari lima hal itu, dalam kondisi yang normal, menjaga agama nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs. Tapi, dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu. Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan,” jelasnya dalam dialog bersama Reisa Broto Asmoro Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (16/10/2020).
Soal pengadaan vaksin oleh pemerintah, Wapres mengatakan itu sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Program imunisasi menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan.
“Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi dan diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi. Imunisasi termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan,” sebutnya.
Maruf melanjutkan, ada dalil umum dalam Islam yang meminta umatnya mempersiapkan lina hal sebelum datang lima hal.
Pertama, umat Islam harus bersiap pada masa mudanya sebelum masa tua. Kedua, persiapkan masa sehat sebelum sakit. Ketiga, persiapkan masa kaya sebelum miskin. Keempat, persiapkan masa luang sebelum sibuk. Dan kelima, persiapkan masa hidup sebelum mati.
“Nah, ini kan preventif, ada perintah agama supaya kita menjaga kesehatan. Jadi, masa sehat harus kita persiapkan mencegah terjadinya sakit. Jadi, itu dalil imunisasi,” tegasnya.
Untuk pengadaan vaksin, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin. Tim itu bertugas melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin.
Pimpinan pelaksananya adalah Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi, mengembangkan Vaksin Merah Putih.
Maruf Amin meminta masyarakat mendukung pemerintah pada semua tahapan, mulai persiapan hingga pelaksaanaan vaksinasinya.
Masyarakat juga diharapkan tidak terpengaruh berita-berita bohong yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat bisa mengikuti informasi-informasi melalui keterangan resmi yang disampaikan pemerintah. Jangan percaya informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” pungkasnya. (rid/ang)