Jumat, 22 November 2024

UU Minerba Wajibkan Pengusaha Lakukan Reklamasi Pasca-tambang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, Tambang Emas di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Foto: Antara

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Berdasarkan data yang dilaporkan Antara, Senin (22/6/2020), salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca-tambang.

Dalam Pasal 100 UU Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang dengan dana jaminan tersebut.

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca-tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

“Sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 ini diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” jelas Sujatmiko Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.

Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU Nomor 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs