Ustad Yusuf Mansur kembali mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/3/2020) siang. Ini terkait kelanjutan untuk pemeriksaan kasus perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Ustad Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi. Kepada awak media, Ustad Yusuf Mansur yang tiba sekitar pukul 09.47 WIB mengatakan dirinya datang sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi untuk memenuhi panggilan sesuai dengan janji saya, bahwa kalau dipanggil sebagai warga negara dan sebagai pelajar buat anak-anak saya juga santri-santri kami dan keluarga,” katanya.
Ustad Yusuf Mansur juga menegaskan, kedatangannya juga sekaligus untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat di kasus ini. Namun, dia enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak polisi.
“Ya penuhi aja panggilan. Bismillah untuk membuktikan saya tidak bersalah, tidak terlibat,” kata dia.
“Lebih lengkapnya sama Pak Kapolres aja,” tambahnya.
Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Ustad Yusuf Mansur yang sempat diwawancarai singkat itu langsung memasuki Gedung Anindhita Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini dimuat, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ustad Yusuf Mansur sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus perumahan fiktif berkedok syariah. Namun, pemeriksaan itu tidak sampai selesai karena Ustad Yusuf Mansur dalam keadaan berduka atas meninggalnya salah satu anggota keluarganya.
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya, Jumat (28/2/2020), mengatakan hasil pemeriksaan sementara, Ustad Yusuf Mansur tidak terlibat. Dia hanya korban, yang nama beserta fotonya dicatut oleh pelaku di brosur penjualan perumahan untuk menarik para pembeli.
“Ustad Yusuf Mansur sudah hadir di sini dan sudah pernah kita periksa. Namun karena ada musibah keluarganya ada yang meninggal, maka pada waktu itu belum selesai dan pemeriksaan dilanjutkan di Jakarta,” kata Sandi.
“Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, beliau (Ustad Yusuf Mansur, red) tidak mengetahui tentang peristiwa itu. Beliau menjadi korban, karena namanya dicatut untuk dijadikan icon agar menarik customer untuk membeli perumahan yang ternyata fiktif itu,” jelasnya.
Terkait tudingan Ustad Yusuf Mansur melakukan video conference dengan para pembeli, Sandi menyebut rencana itu memang ada. Tapi, tidak jadi dilakukan. Sehingga, dalam hal ini Ustad Yusuf Mansur cenderung tidak tahu soal perumahan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan sementara, beliau adalah saksi dan cenderung sebagai korban karena namanya dicatut oleh pelaku,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola sebagai tersangka. Sandi mengatakan, pelaku MS cukup kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Minggu depan, rencananya kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Pengakuan dari tersangka juga cukup kooperatif. Dia sudah membuka semua informasi yang kita butuhkan, bahwa itu dia lakukan sendiri untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.
Sekedar diketahui, Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Perumahan yang dijanjikan siap huni pada tahun ini, rupanya masih berwujud rawa-rawa dan tanahnya juga milik orang lain. (ang/tin/rst)