Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19 dari Jumat (10/4/2020).
Karena merasa masih perlu diterapkan, Anies Baswedan Gubernur Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020.
Sehubungan dengan upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang warga yang nekat mudik, untuk kembali ke Ibu Kota sesudah masa Idul Fitri tahun ini.
Larangan masuk Jakarta akan diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, menunggu kondisi kembali kondusif.
Anies Baswedan mengatakan, walau penyebaran virus di Jakarta mulai terkendali, upaya pencegahan harus tetap dilakukan karena potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih sangat tinggi.
“Kami sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk ke Jakarta sesudah musim Lebaran. Karena itu, bagi seluruh warga, seperti juga arahan Presiden, kami minta untuk tidak meninggalkan tempat (Jakarta) saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/5/2020) malam.
Anies menegaskan, warga yang sudah keluar dari wilayah Jakarta, tidak bisa kembali dalam waktu dekat, termasuk warga yang keluar dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Tapi, Anies belum menjelaskan dengan rinci teknis operasional kebijakan untuk menahan warga masuk ke Jakarta.
“Nantinya ada pembatasan ketat untuk masuk ke Jakarta. Saya ingin semua menyadari pentingnya berada di tempat dan tidak meninggalkan kota termasuk Jabodetabek juga,” paparnya.
Sekadar informasi, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Sampai hari Jumat (1/5/2020) tercatat ada 4.283 kasus positif. Dari jumlah tersebut, 393 orang meninggal dunia dan 427 orang sembuh.
Sekarang, masih ada 2.151 orang yang dirawat di rumah sakit, dan 1.312 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Berdasarkan data Pemprov DKI, jumlah pasien dalam perawatan (PDP) sebanyak 5.604, di mana 997 pasien dirawat, dan 4.607 dinyatakan sehat sesudah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) ada 8.311 orang. Dari jumlah itu, 217 masih dalam pemantauan dan 8.094 selesai dipantau.(rid/iss)