Jumat, 22 November 2024

Universitas Brawijaya Masih Terapkan Pembelajaran Daring Semester Depan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Universitas Brawijaya Malang. Foto: Instagram/univ.brawijaya

Universitas Brawijaya (UB) masih tetap akan memberlakukan pembelajaran secara daring pada semester depan (semester genap Tahun Akademik 2020-2021) karena pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Prof Aulanni’am Wakil Rektor I Bidang Akademik UB di Malang, Sabtu (12/12/2020), menjelaskan pembelajaran daring masih dilakukan dalam bentuk sinkron dan asinkron.

“Pembelajaran sinkron merupakan belajar daring dalam waktu yang sama, belajar secara langsung, dan terlibat secara langsung,” kata Prof Aulanni’am yang akrab disapa Aul itu.

Tidak hanya pembelajaran sinkron, lanjutnya, UB juga melakukan pembelajaran secara asinkron, yakni pembelajaran daring pada waktu yang berbeda.

Komunikasi pada pembelajaran asinkron bisa dilakukan melalui web, email, atapun pesan yang diunggah di forum komunitas.

Untuk praktikum dan kegiatan lapangan, UB memberlakukan penyertaan izin dari orang tua secara tertulis dan bagi mahasiswa yang mempunyai komorbiditas harus menyertakan bahwa dirinya sehat.

“UB tetap melakukan protokol kesehatan jika memang diharuskan untuk melakukan praktikum dan kegiatan lapangan, harus menggunakan masker dengan tiga lapis. Mahasiswa yang punya komorbid dalam kondisi terkontrol dan yang masuk tidak dalam kondisi Covid,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya, proses pembelajaran semester genap 2020/2021 diselenggarakan secara daring.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapang lainnya dapat diselenggarakan secara luring dengan syarat civitas academica dan mahasiswa dalam kondisi sehat.

Mahasiswa vokasi dan S1 wajib mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak yang menanggungnya serta menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana/Direktur Vokasi/Direktur PSDKU.

Selain itu, pimpinan fakultas/program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Sebelumnya, rektorat Universitas Brawijaya merilis adanya 75 orang civitas academica dinyatakatan terinfeksi Covid-19, setelah dilakukan tes usap.

“Karena kasus Covid-19 belum mereka, kami tetapkan perkuliahan semester depan masih dilakukan secara daring demi menekan meluasnya virus corona di lingkungan kampus,” ucapnya.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs