Sabtu, 23 November 2024

Ungkap Penyebab Kebakaran Kejagung, DPR Anggap Bareskrim Sudah Jawab Keraguan Masyarakat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Foto : Antara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Wihadi Wiyanto anggota Komisi III DPR mengapresiasi kerja dari Polri khususnya Kabareskrim dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka,” kata Wihadi, Jumat (23/10/2020).

Politikus Gerindra ini menilai, hal ini sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim dengan sikap polisi yang profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.

“Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejagung. “Ini karena kealpaan ya,” tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun,” ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi, “Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.”(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs