Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, beberapa hal yang menyangkut protokol di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan Kota Surabaya. Seperti protokol di Pasar agar menggunakan masker dan jaga jarak. Selain itu SE Pembatasan Mobilitas Penduduk juga telah dikeluarkan dan dijalankan RT/RW.
“Katanya isinya sudah seperti yang sudah dilakukan Surabaya katanya, ya. Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar, di luar pakai masker sudah. Itu sudah kita lakukan juga,” ujar Risma di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, M. Fikser Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Surabaya mengatakan, sampai sekarang Pemkot masih menunggu Peraturan Gubernur (Pegub). Karena dari Pergub itu yang mengatur secara teknis pelaksanaan PSBB.
“Kita menunggu peraturan gubernur (Pergub). Dari Pergub lah yang mengatur secara teknis pelaksanaan PSBB. Sebagai juknisnya kita akan berpedoman pada Pergub,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net.
Namun, kata Fikser, pada dasarnya Pemkot Surabaya sudah melakukan beberapa langkah. Seperti membuat surat edaran wali kota berisi Pembatasan Mobilitas Penduduk kepada seluruh RT/RW, Pemilik Kos, Apartemen, dan REI Jatim.
“Kita ikuti juknis, kapan pun pelaksanaan PSBB, Pemkot siap,” katanya. (bid/ang)