Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan TNI, Polri dan Satpol PP bisa dilibatkan dan membantu mengawasi jalannya pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah.
“Polri, TNI, Satpol PP diharapkan bisa mem back up. Artinya, ketika masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus segera dilakukan langkah-langkah, mulai pemberitahuan, peringatan, mungkin yang terakhir adalah sanksi,” ujar Doni dalam Pengunuman secara virtual Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi, Jumat (20/11/2020).
Kata Doni, perlu adanya ketegasan dari semua pemangku kepentingan. Untuk mekanisme yang berhubungan dengan medis apabila terdapat langkah-langkah yang membahayakan, maka peran dari Dinas Kesehatan bisa lebih optimal.
“Kita berharap para pimpinan di daerah juga lebih menyiapkan fasilitas untuk screening kepada sekolah-sekolah. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa anak didik ini pada saat berangkat dari rumah mereka menjelaskan kepada orang tuanya akan langsung ke sekolah,” jelas Doni.
“Tapi bisa jadi di tengan perjalanan, mereka ketemu dengan pihak lain atau temannya, lantas mengajak bermain ke daerah-daerah yang mungkin punya risiko tinggi,” imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat bisa mengingatkan kepada anak didik yang tidak melakukan aktifitas belajar di sekolah tapi ditemukan di tempat-tempat publik.
Masyarakat harus sepakat semua, masa pandemi ini, anak yang menggunakan pakaian sekolah atau ada atribut sekolah berangkat dari rumah menuju sekolah, harus segera kembali ke rumah dan tidak di tempat lain yang berisiko tinggi.
“Anak-anak usia belasan tahun ini secara fisik kemampuan daya tahannya baik, imunitasnya tinggi, bisa saja mereka sudah positif Covid-19 asymptomatic atau OTG namun tidak ada gejala. Lantas ketika mereka kembali ke rumah, mereka bertemu dengan orang tuanya dan diantara keluarga tersebut ada yang komorbid dan lansia, maka risikonya tinggi,” tegasnya.
Maka, menurut Doni, penting sekali pembekalan kepada seluruh penyelenggara pendidikan atau pelajaran tatap muka untuk memahami aturan yang telah dibuat oleh Mendikbud, Menkes, Mendagri dan Menag.
“Apabila ini bisa dipatuhi, ditaati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka kita bisa mengurangi risiko,” pungkas Doni.
Sekadar diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan belajar tatap muka semester depan (genap) tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Belajar tatap muka tersebut tetap sesuai protokol kesehatan.
SKB empat menteri tersebut masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menyeri Agama (Menag).(faz/tin)