Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menanggapi wacana 18 lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.
“Belum bisa dijawab pasti (dibubarkan), sedang ditelaah detailnya,” ujar Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun dasar pertimbangan terkait dengan wacana pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Ya, sedang susun dasar pertimbangan,” kata Tjahjo dilansir Antara.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa Tjahjo Kumolo Menpan-RB sedang melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Sementara itu, lembaga yang sudah dinaungi undang-undang, kata dia, belum dikaji untuk dibubarkan.
Dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dahulu dieksekusi. Misalnya, menurut Moeldoko, lembaga atau badan yang secara fungsi tumpang-tindih atau hampir sama dengan kementerian.
Ia juga meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai dengan perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi Covid-19.
“Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” katanya.
Pada hari Senin (13/7/2020), Jokowi Presiden mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Kepala Negara mengatakan, “Makin ramping jumlah lembaga negara maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.”
Perampingan lembaga negara juga untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi makin efektif dan efisien.(ant/tin/ipg)