Jumat, 22 November 2024

Tiga Gubernur Tak Hadir, Komisi V Tunda Rapat Penanganan Banjir

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat kerja dan rapat dengar terbatas tentang banjir di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi oleh Komisi V DPR RI. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Komisi V DPR RI akhirnya menunda rapat penanganan banjir karena Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, dan Wahidin Halim Gubernur Banten tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Lasarus Ketua Komisi V, yang awalnya sempat mendengar paparan Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seputar penanganan banjir di jabodetabek.

Ketika Menteri PUPR selesai dan kemudian jatah selanjutnya adalah gubernur DKI yang ternyata diwakili, maka munculah beberapa interupsi dari anggota Komisi V. Mereka melakukan interupsi yang intinya ingin rapat ditunda.

Alasannya, hanya gubernurlah yang bisa menjawab soal sebuah kebijakan, sedang perwakilannya tentu tidak bisa menjelaskan, sehingga rapat tidak akan berarti.

Rapat itu sendiri sebenarnya juga dihadiri oleh Kepala Basarnas, Kepala BMKG, dan BNPB.

Lasarus akhirnya memutuskan rapat ditunda karena tiga gubernur tidak hadir.

“Kami harap Pak Sekda, bu asisten, deputi, nanti tolong sampaikan ke Pak Gubernurnya, mudah-mudahan nanti kita jadwal ulang, dan mohon izin kalau bisa nanti gubernurnya hadir. Kita duduk bersama di sini mari kita bicarakan sama-sama terbuka, face to face disini dengan para pihak yang layak diajak bicara, para pengambil keputusan, jangan bicaranya diluar sana, jadi konsumsi publik, jadinya politis,” ujar Lasarus di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut Lasarus, alasan mengundang para gubernur ini tidak dalam konteks politis, tetapi bagaimana langkah penyelesaian banjir.

“Jadi kita tidak undang dalam konteks politis, tapi diundang dalam konteks bagaimana menyelesaikan penanganan banjir ini secara tuntas, apa hambatan-hambatanya yang ingin kita dengar. Jadi kita bisa kompromikan bersama sehingga para pihak bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Karena, kata dia, kalau salah satu pihak tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan pola kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, tanpa koordinasi, masalah ini tidak akan selesai.

“Inilah masalahnya sekarang yang sedang terjadi di DKI Jakarta yang pada akhirnya semua tidak berjalan semestinya. Semua jalan sendiri-sendiri dan rakyat jadi korban,” tegasnya.

Karena, menurut Lasarus, tidak semua kewenangan penerintah pusat boleh nabrak kewenangan daerah, demikian pula sebaliknya.

Sementara, sebelumnya saat paparan, Menteri PUPR juga menegaskan kalau masalah banjir di DKI Jakarta, juga tanggung jawab pemerintah pusat, karena DKI merupakan ibukota negara.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs