Jumat, 22 November 2024

Terdampak Covid-19, Tujuh Ribu Lebih Pekerja Akan Diberi Bantuan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Para pekerja yang dirumahkan hingga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak virus Covid-19, akan diberikan bantuan tiap bulan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengatakan, mereka akan mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Enam ratus ribu satu orang perorang, dan itu langsung masuk ke rekening mereka masing-masing selama maksimal 4 bulan mulai dia terdaftar,” kata Himawan kepada Radio Suara Surabaya, Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, saat ini Disnakertrans Jatim telah mengirim 7.177 data pekerja yang terkena PHK kepada Kemenaker. Angka tersebut masih akan terus bertambah mengingat semakin banyak industri yang lumpuh akibat wabah pandemi ini. Dari ribuan pekerja tersebut, lanjutnya, kebanyakan adalah pekerja di sektor perhotelan.

“Sementara yang dirumahkan kebanyakan pegawai hotel karena angka yang sudah mulai masuk (database) sekitar 800an pekerja, itu tersebar mulai Magetan, Probolinggo, Sidoarjo. Ini masih belum final karena proses ini masih terus berjalan,” ujarnya.

Himawan menjelaskan, prosedurnya nanti dari Disnakertrans Provinsi akan mendata siapa-siapa saja yang terkena PHK berdasarkan nama, alamat dan NIK masing-masing orang. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan perusahaan untuk melengkapi data nomor rekening pekerja agar bantuan langsung dapat diterima.

“Kita bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Serikat Pekerja, APINDO, untuk merecord semuanya karena harus by name, by address. Harus ada NIK-nya juga untuk melihat usia pekerja dan layak tidaknya menerima bantuan,” imbuhnya.

Setelah itu, data akan dikirimkan dan diverifikasi oleh Kemenaker sebelum diputuskan bahwa yang bersangkutan berhak menerima bantuan tersebut.

Menurut Himawan, saat ini terdapat 1,7 juta pekerja di Jawa Timur yang bekerja di 20 sektor formal seperti hiburan, kontruksi, pendidikan, perhotelan hingga kesehatan. Apalagi banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air karena negara tempat mereka bekerja juga terdampak wabah corona. Angka tersebut juga masih akan ditambah dengan para penerima kartu Pra Kerja, atau calon tenaga kerja terlatih yang belum terserap lapangan kerja.

“Mereka-mereka yang tercatat sebagai pekerja industri, TKI yang pulang, dan mereka tenaga kerja yang sudah terlatih tapi belum terserap, ya, (jumlahnya) hampir dua jutaan lah,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengangguran akibat banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Program tersebut juga diarahkan bagi para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet atau pendapatan.

Presiden juga meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan pemetaan dan pendataan kepada para calon penerima kartu pra-kerja di daerahnya.

“Akan segera dimulai kartu prakerja implementasi kartu pra-kerja mengantisipasi para pekerja yang kena PHK,” kata Presiden pada Selasa, 24 Maret lalu.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs