Jumat, 22 November 2024

Terbukti Korupsi, Miftahul Ulum Bekas Sopir Imam Nahrawi Divonis Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miftahul Ulum bekas asisten Imam Nahrawi Menpora tersangka korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI (rompi oranye), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (8/1/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Imam Nahrawi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa uang sebanyak Rp8,6 miliar.

Maka dari itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar malam hari ini, Senin (15/6/2020), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ni Made Sudani Ketua Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim, seluruh uang yang diterima Ulum atas perintah bosnya yang waktu itu menjabat Menpora. Sehingga, bekas sopir pribadi Imam Nahrawi tidak dapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Atas putusan majelis hakim itu, Ulum menyatakan menerima, tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya menerima putusan majelis hakim,” ucapnya.

Sementara, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sekadar informasi, vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs