Jumat, 22 November 2024

Terbukti Korupsi, Imam Nahrawi Mantan Menpora Divonis Tujuh Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terdakwa Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Foto : Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Imam terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi Rp8,3 miliar.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Rosmina Hakim Ketua membacakan amar putusan.

Selain penjara dan denda, Imam juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp18 miliar. Kalau tidak dibayarkan, harta benda milik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun sesudah menjalani hukuman pokoknya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi.

Atas putusan itu, Imam menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Begitu juga dengan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK mendakwa Imam Nahrawi menerima uang suap Rp11,5 miliar dengan perantara Miftahul Ulum asisten pribadinya, dari Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Johnny Awuy Bendahara KONI.

Suap itu terkait pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs