Jumat, 22 November 2024

Terapkan PSBB Masih Ramai, Anies Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokumen. Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan masa tanggap COVID-19 di ibu kota beberapa waktu lalu. Foto: Dok Antara/Humas DKI Jakarta

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini disampaikan Anies setelah bertemu dengan Mayjend TNI Eko Margiyono Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) dan Irjen (Pol) Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya yang melakukan pengecekan di 33 titik ruas jalan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Sekadar diketahui, dari hasil pengecekan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemrov DKI, masih dijumpai kepadatan arus lalu lintas, terutama di perbatasan-perbatasan yang akan masuk Jakarta.

Bahkan di jam-jam berangkat dan pulang kerja masih ditemui kepadatan penumpang di Commuter Line.

Menurut Anies, selama perusahaan-perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, maka banyak para pekerja yang akan masuk. Perusahaan tersebut tentunya di luar yang diizinkan dalam Pergub DKI terkait PSBB.

“Tapi perlu saya garis bawahi bahwa selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya mereka akan terus masuk ke sini,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kata Anies, penumpukan-penumpukan orang di DKI ini, bukan karena mereka bepergian, tetapi mereka bekerja.

“Jadi penumpukan penumpukan ini terjadi bukan semata mata karena mereka mau berpergian tapi karena perusahaan perusahaannya tidak mentaati di sini,” tegasnya.

Karena itulah, Anies menegaskan, perusahaan perusahaan ini akan dievaluasi, diperiksa dan yang tidak mentaati akan mendapat sanksi.

“Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya, tetapi tidak membereskan di aspek ketertiban perusahaan-perusahaan yang berada di situ,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, ke depan akan ada pengecekan sebelum masuk Jakarta. Di situ akan dilakukan pemeriksaan dan razia-razia yang memastikan bahwa semua kendaraan yang masuk ke lingkungan kawasan Jakarta harus mentaati aturan PSBB.

“Terkait dengan KRL atau Commuter Line, nanti di kawasan terutama tetangga kita Bogor atau tempat lain, mereka akan melaksanakan PSBB hari Rabu. Jadi harapannya akan ada sinkron dengan dengan policy atau kebijakan di Jakarta,” kata Anies.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs