Setelah Menteri Kesehatan menyetujui DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Pemrov DKI akan secara resmi menerapkannya Jumat (10/4/2020).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa malam (7/4/2020).
“Pelaksanaan PSBB akan dimulai pada 10 April 2020 dan berlaku selama 14 hari, sesuai keputusan Kementerian Kesehatan, dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi,” ujar Anies.
Selama ini, kata Anies, Pemrov DKI sudah melaksanakan PSBB itu dalam tiga minggu terakhir. Tetapi, bedanya adalah mulai 10 April nanti warga Jakarta akan terikat pada aturan, karena akan disusun peraturan yang mempunyai komponen penindakan.
“Kita berharap pembatasan ini bisa ditaati, karena ketaatan kita akan mempengaruhi kemampuan mengendalikan virus Corona,” tegasnya.
Menurut Anies, penerapan PSBB ini prinsipnya akan melaksanakan seperti sebelumnya yakni kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan, bekerja di rumah, fasilitas umum ditutup baik pemerintah maupun swasta. Selain itu kegiatan sosial budaya akan dibatasi, kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA, dan resepsi pernikahan ditiadakan.
Gubernur DKI juga akan membatasi jam operasional transportasi umum, termasuk jumlah penumpangnya.
“Jam operasional transportasi hanya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” kata dia.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, menyiapkan juga fasilitas lewat pasar jaya untuk belanja melalui jarak jauh dan ini sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta. Untuk masyarakat miskin dan rentan miskin akan dibantu oleh Pemrov DKI.
“Jadi kami berharap semua komponen masyarakat nantinya mentaati ketentuan. Kami akan ikut bantu bagi masyarakat miskin dan rentan miskin,” jelas Anies.
Kata Anies, ada satu catatan penting bahwa saat pelaksanaan PSBB dilarang kerumunan diatas lima orang di seluruh Jakarta. Jika ada yang melanggar, akan ditindak tegas.
“Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan diatas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, diatas lima orang tidak diijinkan. Dan kami akan mengambil tindakan tegas jajaran pemprov, Kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan juga bahwa seluruh ketentuan seluruh PSBB diikuti masyarakat,” tegasnya.
Jadi, kata dia, kegiatan patroli akan ditingkatkan, dan diharapkan seluruh masyarakat untuk mentaati.
“Ini bukan untuk kepentingan siapa siapa tetapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati insya Allah penyebaran virus Covid ini akan bisa kita kendalikan,” jelasnya.
“Pemerintah dan pemprov bersama dengan TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” imbuhnya.
Anies menegaskan, yangperlu digarisbawahi adalah kepentingan masyarakat semua adalah mengendalikan penyebaran Covid-19 ini. Dia berharap, seluruh komponen masyarakat memahami dengan baik dan mentaati dengan sebaik-baiknya.(faz/ipg)