Tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya wajib mendapatkan surat izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebelum membuka lagi operasional kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, mereka punya 14 hari untuk menyiapkan dan membenahi tempat usahanya agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
“Dia lakukan self assesment untuk mendukung protokol kesehatan. Kalau sudah, mereka bisa berkirim surat ke dinas pariwisata. Lalu tim, bersama gugus tugas, dan didampingi dinkes, akan melihat kesiapannya. Ketika dinyatakan siap, Disbudpar akan buat surat. Tempatmu layak atau oh tidak layak, benahi dulu. Jangan buka dulu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net pada Minggu (14/6/2020).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya mempersiapkan saran prasarana serta melatih karyawan menerapkan protokol kesehatan.
“Yang penting itu terkait dengan sarana prasarana. Kalau tertutup seperti apa. Kesiapaan anggotanya. Misal waiter, dia akan jadi Satgas. Pengunjung yang tidak pakai masker, gak boleh masuk. Security, jadi screening awal, pengunjung yang masuk, dia dicek, dan surat pernyataan dalam kondisi sehat, diminta KTP, dan sebagainya. Soal pengunjung 50 persen (dari kapasitas) juga wajib itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pelaku usaha RHU di Surabaya pada Sabtu (13/6/2020). Dalam rapat itu, Irvan meminta agar seluruh pengelola RHU tidak memaksakan membuka usahanya sebelum persyaratan dalam ketentuan Perwali dipenuhi.
“Kita jelaskan pada mereka, ketika PSBB dicabut, maka ibu wali kota menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menerbitkan Perwali. Tapi bukan berarti kemudian diundangkan, terus buka. Ya jangan dulu. kita jelaskan gitu. Mereka katakan siap. Siap menurut siapa, kan (harus) ada assessment,” pungkasnya. (bas/iss)