Polrestabes Surabaya menyita empat ribu butir pil ekstasi dalam bungkus es krim saat menangkap dua pengedar narkoba di daerah Simorejo, Sukomanunggal, Surabaya.
AKBP Memo Ardian Kasat Reskoba Polrestabestabes Surabaya mengatakan, modus memasukkan narkoba ke dalam bungkus es krim terbilang modus baru.
“Modus baru ya ini, memasukkan ke dalam bungkus es krim,” kata AKBP Memo saat menggelar konferensi pers daring di Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/4/2020).
AKBP Memo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap di awal April 2020 ini masing-masing bernama Nur Rahman (35) dan Abdul Rachim (37).
Saat ditangkap di sebuah kamar, keduanya tengah menggelar pesta sabu-sabu. Polisi juga mengamankam barang bukti sabu-sabu seberat 38 gram.
Dari pengakuan pelaku, pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Mereka sudah mengedarkan narkoba ini sejak Januari 2020 lalu. Ditengarai, keduanya mendapatkan narkoba ini dari jaringan lapas.
“Saat ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (bas/ang)