Sabtu, 23 November 2024

Tanam 28 Pohon Ganja, FN Ditangkap Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Barang bukti tanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, yang disita polisi, Rabu (4/3/2020). Foto: Istimewa

Seorang pria berinisial FN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di sebuah rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Rabu (4/3/2020). FN ditangkap karena menanam sekitar 28 batang pohon ganja.

Dari pengakuan FN, dia sudah tiga tahun tinggal di rumah itu. Pohon ganja ia tanam di bagian belakang dengan metode hidroponik. Sedikitnya 20 batang pohon ganja berusia sekitar tiga pekan dan delapan batang pohon ganja lebih besar.

“Ganja biasanya ada di pulau Sumatera bagian utara, bisa sampai di sini perlu didalami lagi, ini berhasil kami ungkap,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim.

Pria berinisial FN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim
karena menanam sekitar 28 batang pohon ganja. Foto: Istimewa

Kombes Pol Cornalis Simanjuntak Direktur Reskoba Polda Jatim mengatakan, tersangka FN sudah tiga tahun terakhir kecanduan narkotika jenis ganja. Ia biasanya membeli dari temannya yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Belajar dari YouTube, ia kemudian coba menanam sendiri dengan bibit yang disemai dari ganja yang dibeli dari temannya itu.

“Yang bersangkutan mulai melakukan penanaman sejak Desember lalu, dari yang besar berusia tiga bulan dan yang kecil berusia tiga minggu,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, ia menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijual. Dari tanaman yang sudah berusia tiga bulan, tersangka sudah dua kali memetik dan mengkonsumsinya.

“Dia konsumsi sendiri dan dari pohon yang ada di depan ini, yang tingginya 40 senti ini, dia sudah dua kali memetik, dikeringkan, dia pakai, bakar, dan hisap,” tandas Cornelis. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs