Sabtu, 23 November 2024

Tak Masukkan RUU PKS, Wakil Rakyat Dinilai Gagal Memahami Prioritas Legislasi Nasional

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Wakil rakyat dinilai gagal memahami prioritas legislasi nasional setelah rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menkumham serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah yang menyepakati dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional 2020.

“Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas menunjukkan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban. Mereka telah gagal memahami kebutuhan rakyat,” ujar Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam pernyataan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Hamid, perlindungan hukum bagi penyintas kekerasan seksual sangatlah mendesak sebab masih banyak korban yang enggan bersuara atau merasa diintimidasi oleh pelaku karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan pelaku.

“Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapa pun dia, ke jalur hukum,” kata Hamid.

Ia menambahkan bahwa rumusan definisi kekerasan seksual di dalam peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya kebebasan dari hukuman (impunity) bagi pelaku kekerasan seksual.

“Belum lagi jika melihat catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan selama 12 tahun belakangan ini,” katanya.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir delapan kali lipat.

“Bahkan, pengaduan kasus kejahatan di dunia maya pada tahun 2019, yang paling banyak adalah ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno dengan korban, mencapai 281 kasus, atau naik 300 persen dari tahun sebelumnya,” kata Hamid.

Oleh karena itu, menurut dia, RUU PKS menjadi sangat prioritas untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2020.

“Kami mendesak anggota dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas,” kata Hamid menegaskan.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2020, rapat kerja Baleg DPR dengan Menkumham serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD menyepakati adanya perubahan terhadap Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, salah satu dari 16 RUU yang dihapus dari daftar Prolegnas adalah RUU PKS.

Padahal, RUU itu telah menempuh jalan panjang sejak diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012, bahkan sempat masuk Prolegnas Prioritas 2016.

Pada bulan Maret lalu, Komnas Perempuan merilis catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan.

Terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019 yang mayoritas bersumber dari data kasus atau perkara yang ditangani pengadilan agama.

Komnas Perempuan juga mencatat selama 12 tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Itu artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir delapan kali lipat dalam 12 tahun terakhir.

Di sisi lain, RUU Ketahanan Keluarga yang memuat sejumlah pasal yang mengatur pembatasan peran perempuan justru tetap dipertahankan di Prolegnas Proritas 2020.

RUU Ketahanan Keluarga sempat menimbulkan perselisihan karena dianggap mengatur kewajiban istri hanya mencakup ranah domestik, antara lain mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta memperlakukan suami dan anak dengan baik.

Sementara itu, Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyebutkan bahwa negara tidak boleh menunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.

Salah satunya dengan merumuskan sanksi dalam perundang-undangan nasional untuk menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan serta mengatur mekanisme pemulihan yang efektif dan adil.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, kata Hamid, pemerintah Indonesia wajib membuat peraturan yang dapat menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs