Terminal Purabaya mencatat puluhan armada bus dikeluarkan dari area terminal lantaran tidak melengkapi armadanya dengan protokol kesehatan seperti yang diwajibkan sebagai bagian memasuki new normal, pasca penutupan terminal lantaran penerapan PSBB.
Sejak dibuka kembali pada Selasa (9/6/2020), puluhan armada bus dari berbagai perusahaan organda (PO) jenis angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP), mulai kembali memasuki Terminal Purabaya untuk mengangkut penumpang.
Seluruh armada bus dan awak bus sebelum mengangkut penumpang, wajib mematuhi ketentuan baru seperti penggunaan masker, sarung tangan, face shield, penyediaan hand sanitizer, sampai dengan penyemprotan disinfektan pada bagian bus sebelum berangkat menuju kota tujuan masing-masing.
Sayangnya, aturan baru terkait protokol kesehatan tersebut tidak dilakukan oleh semua perusahaan organda (PO). “Mulai dari tidak adanya surat keterangan sehat, masker, sampai dengan tidak tersedianya hand sanitizer. Langsung kami minta keluar terminal. Dan sisanya kelengkapan perjalanan bus tidak sesuai ketentuan,” terang Imam Hidayat Kepala Sub Unit Terminal Purabaya, Bungurasih Sidoarjo, Sabtu (13/6/2020).
Lebih dari 20 armada bus, lanjut Imam, sejak dibukanya kembali Purabaya, langsung dikeluarkan lantaran tidak melengkapi dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan sebagai satu diantara upaya pencegahan Covid-19 sekaligus memasuki masa transisi menuju new normal.
“Lebih dari 20 armada kami keluarkan. Mulai pembukaan kembali Terminal Purabaya sampai dengan Jumat (12/6/2020) kemarin. Tidka ada alasan untuk tidak melengkapi protokol kesehatan, langsung kami keluarkan dari terminal. Dan boleh masuk lagi kalau sudah melengkapi,” papar Imam.
Imam memastikan, armada bus yang dikeluarkan dari terminal, tidak dapat mengangkut calon penumpang, sebelum melengkapi kelengkapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. “Kalau memang tidak lengkap, jangan harap bisa masuk Terminal Purabaya,” tegas Imam.
Setelah ditutup seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehubungan dengan pandemi Covid-19, Selasa (9/6/2020) Terminal Purabaya kembali dibuka dengan menetapkan aturan baru terkait protokol kesehatan bagi armada bus, awak bus juga bagi calon penumpang.
Semua wajib mematuhi dan ikut menjalankan ketentuan tersebut. Selain pemasangan thermo scanner di lobby terminal serta bilik penyemprotan disinfektan yang wajib dilalui calon penumpang, sesuai protokol kesehatan, maka kewajiban memakai masker juga diharuskan bagi awak bus, dan calon penumpang.(tok/iss)