Jumat, 22 November 2024

Surabaya Berlakukan Karantina Wilayah, Screening Akan Dilakukan di 19 Pintu Masuk

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Posko sterilisasi di kawasan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan karantina wilayah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Caranya dengan screening kendaraan dan masyarakat yang akan masuk kota di 19 pintu masuk. Foto : Istimewa

Kota Surabaya akan memberlakukan karantina wilayah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan meng-screening kendaraan dan masyarakat yang akan masuk kota di 19 pintu masuk.

Sembilan belas pintu masuk tersebut antara lain di Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri)

Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar) .

Menurut Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, kebijakan ini diambil setelah melihat angka penyebaran Covid-19 di Surabaya yang terus bertambah. Bahkan Surabaya menjadi daerah dengan kasus terbanyak di Provinsi Jatim, yakni 41 kasus.

“Kami berencana akan menerapkan karantina lokal di Surabaya. Jadi perintah Bu Wali Kota (Tri Rismaharini) melakukan screening di batas-batas kota. Yang tidak begitu urgent (mendesak) mungkin tidak diperkenankan masuk kota,” kata kepada Radio Suara Surabaya, Senin (30/3/2020).

Kepentingan mendesak yang dimaksud adalah urusan yang berhubungan dengan kebutuhan dasar, misalnya keperluan medis dan pemerintahan. Namun untuk kapan aturan itu akan diberlakukan, Irvan mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan dan beberapa jajaran lain.

“Kalau memang urgent untuk keperluan kesehatan, medis, pemerintahan yang kebutuhan mendasar yang boleh masuk kota. Jadi harus dipastikan tahapan sterilisasi atau kondisinya sehat. Masih terus kita komunikasikan dengan kepolisian protapnya (prosedur tetap) seperti apa. Langkah berikutnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi Kota Surabaya. Ia mengaku Pemkot Surabaya saat ini sedang dalam tahap penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) agar karantina wilayah dapat dilaksanakan dan dipahami oleh semua jajaran.

“Kami lagi membahas bersama kepala OPD untuk kita siapkan satu protap yang bijak dan bisa dilaksanakan di bawah. Kami tahu ini akan menjadi satu diskusi, tapi Pemkot ambil (kebijakan) ini untuk warga dan kota ini. Ini masih dibahas semua. Semoga segera dapat dilaksanakan,” kata Fikser.

Hingga Minggu (29/3/2020), Kota Surabaya menjadi daerah di Jawa Timur dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni 41 kasus terkonfirmasi (3 kasus konfirmasi luar kota surabaya), 61 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 206 (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan di Jawa Timur penyebaran sudah di angka 90 kasus terkonfirmasi, 336 PDP dan 5.071 ODP.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs