Jumat, 22 November 2024

Sudah Ada Tiga Klaster Masjid, Risma: Ayolah Salat Id di Rumah Saja

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengajak seluruh warganya tidak nekat menggelar Salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan, pada Minggu 24 Mei besok. Karena peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya masih tinggi dan rawan menular secara masif.

“Tidak ada sanksi, tapi cenderung kita siapkan untuk dibubarkan. Jadi petugas yang akan melakukan pencegahan supaya berkomunikasi (dengan warga). Ya, kondisi masih berat di Surabaya, jadi kita harus sama-sama menjaga ini,” kata Risma kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (23/5/2020).

Risma meminta pengertian seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini, mengingat kasus Covid-19 di Surabaya terus meningkat. Bahkan pada Jumat (22/5/2020) kemarin, kenaikan jumlah kasus di Surabaya mencapai rekor dengan 311 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

“Mungkin secara sanksi tidak ada, tapi kemarin disampaikan Pak Kapolda (Jatim), kalau ada keramaian mari kita bubarkan. Tapi saya berharap, ayolah, jangan sampai melakukan itu (sholat Ied berjamaah di tempat umum), supaya kita bisa jaga kesehatan kita dan keluarga kita,” tambahnya.

Menurutnya, surat edaran mengenai Salat Idul Fitri di rumah telah disampaikan ke seluruh RT/RT di Kota Surabaya. Sehingga ia berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat.

Apalagi, beberapa kasus Covid-19 di Surabaya berasal dari klaster masjid. Pada Selasa (19/5/2020) kemarin, Risma mengatakan bahwa kasus penularan yang ditracing ternyata setelah orang tersebut pergi ke masjid. Sehingga, tetangga satu gang harus diisolasi.

“Di kita ada temuan 3 Klaster Masjid. Penularannya cepat kalau sudah berkumpul begitu,” katanya.

Selain Salat Ied berjamaah, Risma juga melarang masyarakat menggelar takbir keliling maupun mengumpulkan massa di malam 1 Syawal Idul Fitri 1441 Hijriah. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.

Ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya. Kedua, imbauan menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media sosial. Ketiga, pencegahan takbir keliling dari luar kota di check point. Keempat, masyarakat perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri sekaligus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.(tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs