Sabtu, 23 November 2024

Soal RUU HIP, Para Tokoh Agama Minta DPR Lebih Mementingkan Bangsa Dibanding Partai

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Mukti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. Foto: pwmu.co

Para Tokoh Lintas Agama bertemu di kantor pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020). Mereka membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mereka masing-masing Abdul Mu’ti Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Helmy Faishal Zaini Sekjen PBNU, Pendeta Jacky Manuputy Sekjen PGI, Ketut Arsana dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI), S Budi Tanuwibowo Ketua Umum Matakin, Romo Agustinus Heri Wibowo Komhat KWI, dan Citra Surya dari PP Permabudhi.

Setelah bertemu, para tokoh lintas agama tersebut kemudian menyampaikan pernyataan bersama dalam konferensi pers terkait RUU HIP.

Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengatakan, DPR sedang dalam proses membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila atau RUU HIP.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Mu’ti, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Persatuan Umat Budha Indonesia dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia.

Kata dia, secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.

Menurut dia, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar 45.

“Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD 45 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menegaskan, yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Mu’ti menjelaskan, pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP, oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Kata dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah Pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkannya terutama sosial dan ekonomi karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah Pandemi Covid-19.

“Termasuk dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif aman dan damai,” pungkas Mu’ti.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs