Arsul Sani anggota Komisi 3 DPR-RI yang membidangi masalah hukum, mengatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Arsul menegaskan hal itu bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Jokowi Presiden mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini di mana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Arsul menjelaskan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.
Yang dianggap bermasalah, kata dia, adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya yakni Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan start-up tersebut.
“Ingat kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, juga kasus e-KTP. Semua kasus itu tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan,” ujar Arsul saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (20/5/2020).
Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.
“Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut”, ujar Arsul.
Arsul mengingatkan agar pemerintahan Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.
“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum,” pungkas Arsul.(faz/iss)