Jumat, 22 November 2024

Sindikat Judi Online Ditangkap di Tiga Hotel Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Polisi menangkap pelaku judi online tiga hotel berbeda di Surabaya. Foto: Istimewa

Polisi menangkap sindikat judi online di tiga hotel berbeda di Surabaya. Sindikat yang terdiri dari admin dan pemain ini ditangkap Subnit VC Unit Jatanras pada awal Juli 2020 lalu.

AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, sindikat ini ditangkap terpisah di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat, hotel kawasan Manyar Surabaya, dan hotel kawasan Jemursari Surabaya.

Cara yang dipakai sindikat judi online ini adalah memasang permainan judi baccarat online dengan sistem bonus hunter, yaitu mencari bonus dan keuntungan, dengan bermain judi sebanyak-banyaknya dan dengan akun sebanyak-banyaknya.

“Mereka membuka website judi online dengan cara mendaftar ke situs judi online dan mengisi deposit ke situs tersebut kemudian memainkan situs-situs tersebut dengan berkelompok,” katanya.

Barang bukti judi online yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

Pelaku atas nama B yang menjadi pemprakarya sindikat ini membuat grup bonus hunder yang terdiri dari 2 tim. 1 tim terdiri 3 anggota dan setiap anggota mengelola 20 situs judi online.

“Dibuat tim kerja yang di beri nama S01 yang berada di hotel Swiss Bell Manyar dengan tim GKS, AR, AF kemudian tim Luminor diberi nama S02 dengan anggota Y, M, RA. Mereka bekerja di bagi 2 shift 1×12 jam untuk melakukan permainan judi,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan sindikat judi online ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah handphone, sejumlah buku rekening berbagai bank, router wifi, ipad, laptop, buku rekapan judi, dan kalkulator.

“Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini ke jaringan bandar,” kata Sudamiran.(bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs