Jumat, 22 November 2024

Sikapi COVID-19, Libur Sekolah di Surabaya Diperpanjang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperpanjang seminggu kebijakan belajar di rumah (libur) bagi pelajar TK hingga SMP sederajat. Mulai Senin 23 Maret hingga Sabtu 28 Maret 2020.

Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya membenarkan kalau Kepala Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran kepada kepala sekolah setingkat TK hingga SMP sederajat terkait perpanjangan libur itu. Hal itu untuk menyikapi kondisi COVID-19 di Surabaya.

“Mencermati kondisi yang berkembang, akhirnya Dinas Pendidikan membuat kebijakan perpanjangan masa libur atau belajar di rumah bagi pelajar TK sampai SMP,” kata Fikser kepada suarasurabaya.net, Jumat (20/3/2020).

Fikser mengatakan, para siswa diminta belajar di rumah masing-masing dan tetap ada tugas dari guru yang dikerjakan melalui online. Tugas-tugas belajar ini juga ada penilaiannya.

“Siswa dibiasakan untuk belajar secara online. Penilaian dari guru juga tetap berjalan,” katanya.

Berikut ini bunyi surat yang terbitkan Supomo Kepala Dinas Pendidikan Surabaya untuk kepala sekolah TK sampai SMP sederajat:

Merujuk surat nomor: 420/5584/436.7.1/2020 dan nomor: 420/5591/436.7.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal pemberitahuan peserta didik belajar di rumah masing-masing (libur), bersama ini diminta kepada saudara untuk menginformasikan kepada wali murid bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing diperpanjang sejak Senin 23 Maret hingga Sabtu 28 Maret 2020.

Sekadar diketahui, kasus positif COVID-19 di Surabaya terus meningkat. Hari ini, ada 13 pasien positif di Surabaya dengan 32 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 175 Orang Dalam Pemantauan (ODP). (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs