Jumat, 22 November 2024

Siap-siap, Wisatawan Menginap di Kota Malang Wajib Membawa Surat Rapid Test Antigen

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kawasan Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Antara

Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan surat edaran terkait wisatawan dari luar Kota Malang yang akan menginap di hotel, wisma, guest house atau jasa usaha lain sejenis disyaratkan membawa surat keterangan telah melaksanakan rapid antigen.

Hal ini dikatakan oleh Muhammad Nur Widianto, Humas Pemkot Malang kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (20/12/2020).

Widianto menambahkan, surat edaran sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Masih dalam penyusunan namun akan diberlakukan. Kita selesaikan di minggu-minggu ini. Dalam dua hari ini kita finalisasi, InysaAlllah minggu ini kita terbitkan sebagaimana SE yang dimaksud.”

Surat edaran ini nantinya akan menjadi pedoman bagi siapa saja khususnya kepada manajemen pengelola jasa penginapan, karena menurut Widianto, jasa penginapan pintu yang diharapkan dapat ikut bersama-sama melakukan deteksi pengendalian bagi para wisatawan dan pengunjung di Kota Malang.

“Memang (surat edaran) kita fokuskan pada wisatawan yang akan menginap di hotel dan jasa inap sejenis lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penyekatan di batas-batas kota seperti saat penerapan PSBB lalu, Widianto mengatakan tidak diatur di dalam SE, namun telah dibahas dengan Forkopimda.

“Ada satu pemikiran untuk melakukan controlling di pintu masuk, cuma itu belum kita finalisasi kita lebih pada mengarah ke pengaturan untuk activity pengunjung di Malang Raya,” lanjutnya.

Widianto mengimbau bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Malang untuk mempersiapkan diri dengan membawa surat rapid test antigen. Dan bagi pengelola jasa penginapan yang melanggar, ia mengaku akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs